Pidana Menelantarkan Anak

Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang: Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2). Salah satu kasus penelantaran