Kapan Cek Dinyatakan Sebagai Cek Kosong?

Cek adalah adalah perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. Cek berfungsi sebagai sarana pembayaran tunai dan/atau pemindahbukuan. Cek harus memenuhi syarat formal yang diatur dalam 178 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Cek dinyatakan sebagai cek kosong apabila tidak didukung Dana yang cukup atau Rekening telah ditutup. Sebagaimana yang dinyatakan Kodifikasi Peraturan Bank