Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ada 5 (lima) yaitu: Tulisan/Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah.

Jadi anda wajib membuktikan jika anda sebagai pembeli berhak atas tanah yang sudah anda beli berdasarkan Alat bukti tersebut. Misalnya: Ada Akta Jual-Beli (Bukti Surat), Ada saksi yang mengetahui jual-beli tersebut atau anda sudah mengauasai tanah (hadirkan untuk bukti Saksi) dst…

Kemudian buktikan juga anda sebagai pembeli yang beritikad baik dalam transaksi jual-beli tanah yaitu dengan cara sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang telah memberikan kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi oleh hukum sebagai berikut:

Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundangundangan yaitu:

  • Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
  • Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau;
  • Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu:
  • Dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat);
  • Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual.
  • Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:

  • Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
  • Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
  • Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
  • Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Dengan adanya bukti surat, saksi dan bukti lainnya serta didukung dengan pembuktian jika anda adalah pembeli beritikad baik, maka anda patut secara hukum dilindungi hak kepemilikannya.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.