Ini Pembelaan Hukum Apabila Pembeli Tanah Digugat Pihak Lain!

Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata ada 5 (lima) yaitu: Tulisan/Bukti Surat, Saksi, Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Jadi anda wajib membuktikan jika anda sebagai pembeli berhak atas tanah yang sudah anda beli berdasarkan Alat bukti tersebut. Misalnya: Ada Akta Jual-Beli (Bukti Surat), Ada saksi yang mengetahui jual-beli tersebut atau anda sudah mengauasai tanah (hadirkan untuk bukti