Sebagaimana artikel Ini Akibat Hukum Jika Melakukan Wanprestasi! menjelaskan tentang apa itu wanprestasi dan akibat-akibat yang dapat dibebankan kepada orang yang tidak melaksanakan sesuai isi perjanjian.

Namun secara hukum, tuduhan wanprestasi dapat disangkal dengan membuktikan salah satu hal yakni sebagai berikut:

  1. Mengajukan dalil-dalil yang membuktikan adanya keadaan memaksa yang mengakibatkan wanprestasi;
  2. Mengajukan dalil-dalil yang membuktikan bahwa kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi ternyata juga lalai;
  3. Mengajukan dalil-dalil bahwa kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi, telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi;
  4. Mengajukan dalil-dalil bahwa kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi juga menjadikan debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak bagi dirinya, dengan kata lain telah terjadi kompensasi atau perjumpaan hutang.

Jika salah satu hal diatas dapat dibuktikan maka secara hukum tuduhan wanprestasi dapat dibantah dan anda bebas dari konsekuensi hukum perbuatan wanprestasi.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.