Wanprestasi adalah ingkar janji atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam suatu kontrak. Seorang debitor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, yang dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi ada 4 (empat) macam wujudnya yaitu:

  1. Tidak melaksanakan prestasi (kewajibannya) sama sekali;
  2. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana semestinya;
  3. Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;
  4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.

Jika seseorang atau pihak yang terkait dalam perjanjiannya melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam 4 (empat) macam wujud wanprestasi tersebut, maka debitor dapat dibebankan hal sebagai berikut:

  • Dia harus membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi (Vide Pasal 1243 KUHPerdata);
  • Dia harus menerima pemutusan kontrak disertai dengan pembayaran ganti kerugian (Vide Pasal 1267 KUHPerdata);
  • Dia harus menerima peralihan risiko sejak saat terjadinya wanprestasi (Vide Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata);
  • Dia harus membayar perkara jika diperkarakan di Pengadilan (Vide Pasal 181 ayat (1) HIR)

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.