Dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”.

Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta milik penghibah, baik berada berwujud maupun tidak berwujud, benda tetap maupun benda bergerak, termasuk juga segala macam piutang penghibah.

Hibah harus dilakukan dengan akta notaris.

Hibah dapat ditarik kembali oleh si pemberi Hibah apabila si penerima Hibah menyetujuinya. Selain itu, dalam pasal 1688 KUHPerdata hibah dapat dimungkinkan untuk ditarik kembali dan dihapuskan oleh penghibah, yaitu:

  • Apabila syarat-syarat tidak dipenuhi, sedangkan penghibaan telah dilakukan (Pasal 913 KUHPerdata).
  • Apabila si penerima hibah telah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan untuk mengambil nyawa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah.
  • Apabila si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penerima hibah ini jatuh dalam keadaan miskin.

Dengan terjadinya penarikan hibah maka segala barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban-beban yang melekat diatas barang tersebut. Misalnya barang yang dihibahkan sedang dijadikan jaminan hak tanggungan atau fidusia, maka harus segera dilunasi oleh penerima hibah sebelum barang tersebut dikembalikan kepada pemberi hibah.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.