About Eko Pandiangan

This author has not yet filled in any details.
So far Eko Pandiangan has created 11 blog entries.

Apa Syarat Penangguhan Penahanan Dikepolisian?

Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan, yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara

Bagaimana Jika Laporan di Polisi Tidak Diproses?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan; Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan laporan polisi

Apa Perbedaan Kasus Yang Ada di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri?

Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria: perkara mudah; perkara sedang; perkara sulit; dan perkara sangat sulit. Selanjutnya Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan “Kriteria perkara mudah” antara lain: saksi cukup; alat bukti cukup; tersangka sudah

Bagaimana Cara Membuat Laporan di Kepolisian?

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Cara melaporkan tindak pidana SECARA UMUM atas adanya dugaan tindak pidana yaitu dengan

Begini Tata Cara Penyitaan Oleh Kepolisian!

Dalam hal adanya dugaan perbuatan tindak pidana, kepolisian berhak melakukan penyitaan terhadap benda yang dikuasai oleh terduga pelaku yang dimana ada beberapa cara atau syarat yang harus dipenuhi kepolisian dalam hal melakukan penyitaan tersebut. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau

Bagaimana Ketentuan Hibah dalam Hukum Perdata?

Dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta milik penghibah, baik berada berwujud maupun tidak berwujud, benda tetap

By |2022-07-31T16:59:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Ini Proses Penyelesaian Tumpang Tindih Sertipikat di BPN!

Pengaduan Melalui Kantor Pertanahan Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 11/2016”) menyatakan, “Dalam hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kejaksaan?

Pasal 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan

Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kepolisian?

Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak”. Pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice diatur pada Surat Edaran Nomor: SE/8/VII/2018

Apakah Laporan dan Pengaduan Berbeda?

Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 1 butir 24 KUHAP Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana Pada Pasal 1 buitir 25 KUHAP menyatakan “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang

By |2022-07-31T17:27:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Acara Pidana|Tags: , |0 Comments
Go to Top