Ketentuan Hibah Dalam Hukum Perdata

Hibah yaitu peralihan hak sebagai akibat adanya suatu perjanjian yang mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pada Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan "Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat

By |2022-07-31T16:19:23+00:00June 20th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments

Bagaimana Ketentuan Hibah dalam Hukum Perdata?

Dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Yang menjadi objek perjanjian hibah adalah segala macam harta milik penghibah, baik berada berwujud maupun tidak berwujud, benda tetap

By |2022-07-31T16:59:57+00:00April 21st, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |0 Comments
Go to Top