Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Selanjutnya Pasal 36 (1) menyatakan “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Maka berdasarkan hal tersebut, harta bersama dapat dialihkan jika ada persetujuan suami dan istri. Jika suami atau istri mengalihkan harta bersama tanpa persetujuan suami atau istri maka pengalihan tersebut batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No: 701 K/Pdt/1997 yang menyatakan “harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum”.

Putusan Mahkamah Agung No: 2691 PK/Pdt/1996 yakni, Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri. MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.