Apakah Boleh Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Suami Atau Istri?

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Selanjutnya Pasal 36 (1) menyatakan “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”. Maka berdasarkan hal tersebut, harta bersama dapat dialihkan jika ada persetujuan suami dan istri. Jika suami atau istri