Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu

atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika

Namun hal tersebut hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yakni sebagai berikut:

  1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;
  2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincianan antara lain sebagai berikut:
  3. Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 gram
  4. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
  5. Kelompok Heroin : 1,8 gram
  6. Kelompok Kokain : 1,8 gram
  7. Kelompok Ganja : 5 gram
  8. Daun Koka : 5 gram
  9. Meskalin : 5 gram
  10. Kelompok Psilosybin : 3 gram
  11. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide : 2 gram
  12. Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
  13. Kelompok Fentanil : 1 gram
  14. Kelompok Metadon : 0,5 gram
  15. Kelompok Morfin : 1,8 gram
  16. Kelompok Petidin : 0,96 gram
  17. Kelompok Kodein : 72 gram
  18. Kelompok Bufrenorfin : 32 mg

Syarat berikutnya:

  1. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
  2. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
  3. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
  4. Tidak ada ditemukan bukti indikasi adanya tindak pidana seperti bukti alat timbangan dan
  5. Tidak ada bukti mengedarkan Narkotika

Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diatas, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri dapat menjalankan isi pasal 103 huruf a atau b UU Narkotika.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.