Syarat Mendapatkan Putusan Rehabilitasi dalam Kasus Narkotika Di Pengadilan

Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi