Berdasarkan Pasal 1323 KUH Perdata menyatakan “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.

Paksaan tersebut tidak harus datang langsung dari salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi dapat juga datang dari siapa saja, yang penting ancaman tersebut berpengaruh terhadap perjanjian yang dibuat.

Ancaman tersebut misalnya ia akan dianiaya atau akan dibuka rahasianya jika ia tidak menyetujui suatu perjanjian dll. Hal ini juga sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2356 K/Pdt/2008 tertanggal 28 Februari 2009 yaitu:

“Perjanjian yang dibuat dibawah tekanan dan dalam keadaan terpaksa adalah merupakan “Miisbruik van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu tidak adanya kehendak bebas dari salah satu pihak”

Maka jika anda mengalami hal demikian, sebaiknya anda mengajukan Gugatan untuk pembatalan perjanjian yang pada intinya ancaman tersebut harus nyata dan terbukti agar permohonan pembatalan dalam Gugatan anda dikabulkan oleh Pengadilan.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.