Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”.

Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Hal ini juga sesuai dengan putusan-putusan sebagai berikut:

  1. Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan yang telah mempertimbangkan pasal aturan hukum surat dakwaan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan dimuka sidang, yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. Bahwa seharusnya Terdakwa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar.
  1. Putusan No. 1008 K/Pid/2016 (Yusman) yang mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan karena telah membeli 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba dengan processor core i5 beserta charger-nya dan 1 (satu) unit power bank serta 1 (satu) tas warna hitam seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), padahal harga pasar/standar untuk barang tersebut adalah Rp. 5.500.000,- (lima juta kima ratus ribu rupiah).

Dalam beberapa putusan lain, pandangan ini juga digunakan untuk melihat apakah barang yang diperjualbelikan patut diduga berasal dari tindak pidana, walaupun digunakan untuk menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan. Hal ini dapat ditemui dalam Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch. Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono), dimana Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.

 

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.