Secara umum, penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud aslinya (Pasal 1694 KUHPerdata):

1. Penitipan Sukarela

Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan (Pasal 1699 KUHPerdata). Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian.

2. Penitipan Terpaksa

Yang dinamakan penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seseorang karena timbulnya suatu malapetaka, misalnya: kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain-lain peristiwa yang tak disangka (Pasal 1703 KUHPerdata). Penerima titipan tidak bertanggungjawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangka (force majuer) terhadap barang titipan tersebut, kecuali jika memang si penerima titipan lalai dalam mengembalikan barang yang dititipkan.

Pentipan terpaksa juga tidak hanya ada pada peristiwa yang tidak dapat disangka, melainkan ada contoh yang dapat dinyatakan sebagai penitipan terpaksa yaitu:

  • Barang-barang Tamu dianggap sebagai bentuk penitipan terpaksa kepada pengurus Losmen dan Penginapan.

Sebagiama pada Pasal 1709 meletakkan tanggungjawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu, yaitu memperlakukan  pengurus rumah penginapan atau penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang

3. Sekestrasi

Sekestrasi adalan penitipan barang ke pihak lain (ketiga) ada saat ada perselisihan antara kedua belah pihak, dengan persetujuan secara sukarela dari salah satu pihak atau kesepatakan bersama. Dan kemudian setelah perselisihan itu diselesaikan, pihak ketiga wajib mengembalikan barang tersebut kepada siapa yang dinyatakan berhak. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau Pengadilan (Pasal 1730 KUHPerdata).

Note:

Dalam hal yang dititipkan itu adalah uang, sipenerima titipan tidak harus membayarkan bunga kepada si penitip uang. Namun apabila ia lalai dalam mengembalikan barang titipan tersebut atau memakai uang titipan hingga si pemberi titipan merasa dirugikan, maka wajar jika si pemberi titipan menagih sejumlah uang berupa bungan yang dinamakan bunga moratoir.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.