Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama.

Pasal 1867 KUHPerdata, pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan dibawah tangan. Yang dimaksud Akta autentik misalnya Akta Notaris, sedangkan akta dibawah tangan yaitu perjanjian hanya ditandatangan kedua-belah pihak.

Tetapi apakah Surat yang berbahasa asing dapat dijadikan bukti di Pengadilan? Berdasarkan Putusan MARI No. 2719 K/Pdt/1983 tanggal 22 Agustus 1985 yang menyatakan Surat bukti berbahasa asing, harus diterjemahkan terlebih dahulu oleh Penerjemah Tersumpah sebelum dijadikan bukti di pengadilan.

Jadi, surat yang berbahasa asing dapat dijadikan bukti di pengadilan apabila diterjemahkan terlebih dahulu.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.