Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 1 angka 13 menyatakan:

“Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisiki maupun psikis”.

Angka 15 menyatakan:

“Penyalah Guna adalah Orang yang Menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum”.

Pada intinya kedua pengertian diatas masyarakat tidak ada permufakatan jahat terkait Narkotika, mengedarkan Narkotika, Produksi Narkotika, Impor ataupun Ekspor Narkotika, memberikan/menawarkan kepada orang lain memfasilitasi peredaran Narkotika dan memberikan akses untuk mendapatkan Narkotika maka dapat dinyatakan orang tersebut merupakan Pecandu atau penyalahguna.

Jika seseorang menjadi Tersangka/Terdakwa dalam Tindak Pidana Narkotika berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta keterangan Tersangka tidak membuktikan adanya perbuatan tersebut diatas, maka dapat dinyatakan jika ia adalah pecandu atau penyalahguna narkotika.

Pasal yang mengatur seseorang sebagai penyalahguna Narkotika yaitu:

Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi:

  1. Setiap Penyalah Guna:a)  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;b) Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;c) Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103;
  3. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 54 UU Narkotika menyatakan:

“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Hal ini diperjelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN 11/2014”) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan kewajiban melawan hukum sebagi Tersangka dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisan RI, Kepala BNN RI Nomor: 01/PB/MA/III/2014, Nomor: 03 Tahun 2014, Nomor : 11 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi. Berdasarkan Peraturan Bersama tersebut, pecandu Narkotika tidak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara melainkan bermuara di tempat rehabilitasi karena sanksi bagi pecandu disepakati berupa rehabilitasi.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum diatas, maka dpat dinyatakan secara tegas jika pecandu dan penyalahgunaan Narkotika wajib direhabilitasi.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.