Apakah Pengguna Narkotika Wajib Dapat Direhabilitasi?

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 1 angka 13 menyatakan: "Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisiki maupun psikis". Angka 15 menyatakan: "Penyalah Guna adalah Orang yang Menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum". Pada intinya kedua pengertian diatas masyarakat tidak