Berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:

  1. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No: 93 K/Sip/1969 tanggal 12 April 1969 menyatakan “Pengajuan bukti baru pada tingkat kasasi tidak dapat diterima”.

Jadi bukti baru tidak dapat diterima pada tingkat upaya hukum kasasi, namun bukti baru tersebut dapat diajukan pada tingkat Peninjauan Kembali.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.