Menurut ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata, dikatakan bahwa: “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”

Dalam Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 diberikan pengertian mengenai kuasa mutlak yang dijelaskan dalam diktum kedua, yaitu kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa dan kuasa yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.

Namun meskipun sudah tidak berlaku lagi, Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 masih dijadikan sebagai acuan dikarenakan larangan penggunaan kuasa mutlak yang ditemui dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d PP No. 24 Tahun 1997 yang pada pokoknya larangan penggunaan kuasa mutlak untuk memindahkan hak atas tanah. Hal ini juga dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung No: 119 K/TUN/2000 tanggal 17 Oktober 2002 dan Putusan MA No: 316 PK/Pdt/2000 tanggal 29 Juni 2004.

Jadi, Surat kuasa mutlak tidak dapat digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah dan Akta Surat Kuasa Mutlak tersebut pun batal demi hukum karena tidak terpenuhi syarat objektif sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.