Banyak keadaan dimana Istri tidak bekerja dan hanya Suamilah yang bekerja atau sebaliknya atau penghasilan Suami lebih kecil dibandingkan Istri atau sebaliknya. Dalam peristiwa tersebut, apakah boleh alasan penghasilan mengurangi hak atas harta bersama setelah perceraian?
Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”
Selain itu, dalam pertimbangan Perkara Nomor: 901 K/Pdt/2019 tanggal 29 April 2019 menyatakan “Bahwa terlepas dari siapa yang membeli harta tersebut, oleh karena perolehannya dalam masa perkawinan berlangsung, maka menurut hukum harta tersebut menjadi harta bersama yang harus dibagi 2 (dua) yang sama banyaknya masing-masing 50%. Bahwa nafkah hidup selama perkawinan tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar menjadi pengurang bagian Tergugat, karena hal tersebut menjadi dasar mereka bercerai dan faktanya kondisi ekonomi Penggugat lebih mapan dibandingkan Tergugat”
Berdasarkan hal tersebut, maka harta yang diperoleh dalam masa perkawinan menjadi harta bersama dan wajib dibagi masing-masing sebesar 50% setelah ada perceraian (kecuali ada Perjanjian Perkawinan antara suami-istri).
Leave A Comment