Apakah Boleh Harta Tidak Diberikan Kepada Istri Setelah Cerai?

Banyak keadaan dimana Istri tidak bekerja dan hanya Suamilah yang bekerja atau sebaliknya atau penghasilan Suami lebih kecil dibandingkan Istri atau sebaliknya. Dalam peristiwa tersebut, apakah boleh alasan penghasilan mengurangi hak atas harta bersama setelah perceraian? Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi