Selain dari syarat yang dinyatakan Penghibah dalam Akta ke si penerima Hibah, secara formil syarat meghibahkan tanah ke pihak lain yaitu akta Hibah dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 menyatakan bahwa:Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sebagaimana juga dinyatakan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No: 113 K/Sip/1973 tanggal 23 September 1973 yakni “Penghibahan rumah dan tanah harus dibuat di hadapan Pegawai umum……..dst”

Berdasarkan hal tersebut, maka salah satu syarat formil menghibahkan Tanah adalah membuat Akta Hibah di PPAT serta tidak merugikan Ahli Waris sebagaimana yang diatur dalam Pasal 913 s/d Pasal 929 KUHPerdata.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.