Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu
atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika
Namun hal tersebut hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yakni sebagai berikut:
- Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;
- Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincianan antara lain sebagai berikut:
- Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 gram
- Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
- Kelompok Heroin : 1,8 gram
- Kelompok Kokain : 1,8 gram
- Kelompok Ganja : 5 gram
- Daun Koka : 5 gram
- Meskalin : 5 gram
- Kelompok Psilosybin : 3 gram
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide : 2 gram
- Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
- Kelompok Fentanil : 1 gram
- Kelompok Metadon : 0,5 gram
- Kelompok Morfin : 1,8 gram
- Kelompok Petidin : 0,96 gram
- Kelompok Kodein : 72 gram
- Kelompok Bufrenorfin : 32 mg
Syarat berikutnya:
- Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
- Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.
- Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
- Tidak ada ditemukan bukti indikasi adanya tindak pidana seperti bukti alat timbangan dan
- Tidak ada bukti mengedarkan Narkotika
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diatas, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri dapat menjalankan isi pasal 103 huruf a atau b UU Narkotika.
Leave A Comment