Hibah yaitu peralihan hak sebagai akibat adanya suatu perjanjian yang mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Pada Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang ini hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Namun dengan penghibahan saja belum memindahkan hak milik karena penghibahan ini tidak berbeda dengan jual-beli yang merupakan perjanjian obligator sehingga untuk memindahkan barang atau objek penghibahan tersebut harus dilakukan “yurisdiche levering” (penyerahan yuridis).

Ketika sudah dilaksanakan penyerahan yuridis pada penghibahan maka hak atas objek tersebut beralih kepada si penerima hibah. Sedangkan pada benda-benda bergerak yang berwujud atau piutang yang akan dibayar, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada seseorang lain untuk diteruskan kepada penerima hibah.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1687 KUHPerdata yang menyatakan “Pemberian-pemberian benda-benda bergerak atau yang bertumbuh atau surat-surat penagihan hutang kepada si penunjuk dari tangan satu ketangan orang lain, tidak memerlukan suatu akta, dan adalah sah dengan penyerahan belaka kepada si penerima hibah atau kepada seseorang pihak ketiga yang menerima pemberian itu atas nama si penerima hibah”.

Kesimpulan:

Penghibahan atas objek tanah atau berwujud tidak bergerak dapat dinyatakan hak kepemilikannya beralih akibat hibah ketika sudah dilakukan “yurisdiche levering” (penyerahan yuridis) antara si penghibah dan si penerima hibah. Penghibahan atas benda bergerak dan surat piutang dapat dinyatakan beralih ketika si pemberi hibah menyerahkan barang-barang tersebut untuk hibah ke si penerima hibah tanpa adanya berupa akta.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.