Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yakni sebagai berikut:
“Orang asing yang sesudah berlakunya undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanah jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.”
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 782 PK/Pdt/2016 juga mempertegas jika WNA berhak mewarisi berupa tanah dan/atau bangunan (objek waris).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ahli waris yang berstatus WNA berhak mendapatkan warisan berupa tanah namun dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib mengubah (hak milik atas tanah diubah menjadi hak pakai atau mengalihkan kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut kepada WNI). Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dilakukan perubahan, maka tanah tersebut akan menjadi tanah Negara.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment