Menurut saya Main Judi Online tidak dapat dijerat UU ITE jika dilakukan ditempat tertutup/privat.

Penjelasan:

Sebagai contoh, si A membuka situs taruhan bola di handphone miliknya. Kemudian si A melakukan deposit uang ke akunnya untuk taruhan bola. Kegiatan tersebut dilakukan si A ditempat tertutup/privat.

Apakah polisi dapat menjerat si A dengan kronologi tersebut menggunakan UU ITE karena dinyatakan melakukan judi online?

Dalam UU ITE yang mengatur mengenai muatan perjudian hanya pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2.

Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Mengenai ketentuan pidana nya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 adalah:

  • Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
  • Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
  • Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Jika melihat penjelasan diatas, apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mendistribusikan atau menyebarkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi bukan menyebarkan.

Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan mentransmisikan/ mengirimkan situs judi? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.

Apakah perbuatan Si A termasuk perbuatan yang membuat dapat diaksesnya situs judi hingga diketahui umum? Tentu tidak karena si A hanya membuka situs judi.

Berdasarkan hal tersebutlah Saya berpendapat, Perbuatan yang hanya bermain judi tanpa menyebarkan, mengirimkan atau membuat orang lain dapat mengetahui situs judi tersebut tidak dapat dijerat UU ITE.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.