Pelaksanaan Lelang terjadi apabila ada permohonan eksekusi ke Pengadilan hingga ada pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang.
Apabila telah dilaksanakan Lelang dengan dokumen Berita Acara Lelang dan risalah lelang, maka dapat diartikan objek Lelang telah dibeli oleh orang lain atau hak terhadap objek tersebut telah beralih. Dengan adanya peristiwa ini, apakah dokumen Berita Acara Lelang dan risalah lelang tersebut dapat dibatalkan?
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 1068 K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009 menyatakan “bahwa pembatalan suatu lelang yang telah dilakukan berdasarkan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat dibatalkan”
Dan Kaidah hukum tersebut disokong dengan pertimbangan “bahwa pembeli lelang terhadap objek sengketa berdasarkan Berita Acara Lelang dan Risalah Lelang yang didasarkan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan oleh karena itu harus dilindungi”.
Maka berdasarkan hal tersebut, apabila Lelang telah dilaksanakan maka dokumen-dokumen terkait lelang tidak dapat dibatalkan.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment