Misalnya dalam perkara Ferdy Sambo, Istri Ferdy Sambo jelas mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Suaminya yaitu diduga melakukan pembunuhan kepada Brigadir J tetapi tidak tidak memberitahu atau menyembunyikan dari Pihak kepolisian.
Berdasarkan Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Jika merujuk pada pasal tersebut, maka orang yang menyembunyikan atau tidak memberitahu pelaku perbuatan pidana dapat dijerat pasal 221 ayat 1 KUHP.
Namun Pasal 221 ayat 1 KUHP tersebut tidak dapat diterapkan kepada seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 221 ayat 2
Jadi meskipun Istri Ferdy Sambo tidak memberitahu, menyembunyikan, atau bahkan menghancurkan/ menghilangkan barang bukti untuk mengaburkan perbuatan suaminya tidak dapat dipidana atau dipersalahkan.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment