Dalam hal mengulang-sewakan (disewakan kembali), si penyewa barang bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua kalinya yang diadakan olehnya dengan seseorang pihak ketiga.
Melepaskan Sewa yaitu ia mengundurkan diri sebagai penyewa dan menyuruh pihak ketiga berhadapan langsung kepada orang yang menyewakan .
Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dilakukan penyewa jika hal itu dilarang oleh orang yang menyewakan atau telah diperjanjikan sebelumnya.
Jika hal-hal yang telah diperjanjikan tersebut dilanggar oleh penyewa, maka pihak yang menyewakan dapat meminta pembatalan perjanjian sewanya dengan disertai pembayaran kerugian. Sedangkan pihak yang melepaskan sewanya dan menyewakan kepada pihak ketiga, setelah dilakukannya pembatalan perjanjian tersebut tidak diwajibkan mentaati perjanjian ulang-sewa kepada pihak ketiga.
Jika yang disewa itu adalah rumah tempat tinggal yang didiami sendiri oleh si penyewa, maka ia dapat menyewakan sebagian kepada orang lain dengan tanggung jawab sendiri kepada orang lain kecuali kalau kekuasaan itu telah dilarang dalam perjanjian sewanya (Pasal 1559 KUHPerdata).
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa disewakan kembali adalah perbuatan yang dilarang kecuali hal-hal itu diperbolehkan dalam perjanjian.
Dan menyewakan sebagian dari rumah tempat tinggal yang disewa diperbolehkan kecuali kalau hal itu dilarang dalam perjanjian sewanya. Namun pada intinya meskipun tidak ada perjanjian, mengenai mengulang-sewakan ataupun melepaskan sewanya dan menyuruh pihak ketiga menggantikannya atau menyewakan sebagian rumah tinggal, haruslah memberitahu kepada pemilik objek agar menghindari timbulnta sengketa.
Leave A Comment