Pasal 1666 KUHPerdata mengatur “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan–penghibahan antara orang-orang yang masih hidup”.
Kemudian Pasal 1676 KUHPerdata menyatakan “Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang–undang dinyatakan tidak mampu untuk itu”.
Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan Hibah yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 913 menyatakan “Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat”.
Maka berdasarkan hal tersebut, Hibah dapat diberikan kepada siapapun tapi tidak boleh melebihi Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment