Pada prinsipnya barang yang digadai kepemilkannya belum beralih kepada pemegang hak Gadai. Jadi apabila ada orang yang menjual barang Gadai tanpa izin maka dapat diduga ia melakukan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak

Sebagaimana juga Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan“Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan.

Upaya Hukum pemegang Gadai:

Bila pemilik barang melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka pihak pemegang Gadai dapat melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan dan mengajukan objek Gadai sebagai sita jaminan dalam Gugatannya.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.