Bagaimana Jika Barang Gadai Dijual Tanpa Izin?

Pada prinsipnya barang yang digadai kepemilkannya belum beralih kepada pemegang hak Gadai. Jadi apabila ada orang yang menjual barang Gadai tanpa izin maka dapat diduga ia melakukan tindak pidana penggelapan. Berdasarkan Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada