Pengacara/Advokat Elza Syarief dalam bukunya yang berjudul “Menuntaskan Sengketa Tanah” mengemukakan pendapat bahwa, secara umum sengketa tanah timbul akibat faktor-faktor sebagai berikut:
- Peraturan yang belum lengkap;
- Ketidaksesuaian peraturan;
- Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
- Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
- Data tanah yang keliru;
- Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
- Transaksi tanah yang keliru;
- Ulah pemohon hak atau;
- Adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.
Akibat salah satu faktor-faktor tersebut diatas yang terjadi, sengketa yang dapat timbul salah satunya “Tumpang Tindih Sertipikat” sebagaimana perkara Nomor: 29/G/2016/PTUN-BNA pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
Berikut ketentuan-ketentuan hukum yang dapat anda dalilkan untuk mempertahankan hak anda sesuai sertifikat tanah.
- Kaidah dalam Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt2015, tanggal 27 November 2015 terkait tumpang tindih sertipikat yakni “Jika terdapat sertifkat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit terlebih dahulu”
- Pasal 32 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran menyatakan “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”.
- Ayat 2 “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Om Swastyastu, Namo Buddhaya, salam kebajikan,
Mau tanya pak, kalau ada tanah sudah terbit AJB(Penjual Orang Tua masih hidup, Pembeli saya) di tahun 2002 dan belum pernah di sertifikat kan. Kemudian di tahun 2015 terbit Sertifikat an. Orang lain, yg kata bersangkutan beli dari anak almarhumah pemilik tanah yg saya beli AJB nya. Yg bersangkutan membeli tanah dan membuat Sertifikat berdasarkan PBB. Apakah surat AJB yg saya punya masih berlaku ke absahannya? Sekian dari saya itu saja, semoga bapak bisa membantu pertanyaan saya, terimakasih.
Dear Pak Yudi,
Untuk konsultasi bisa langsung menghubungi by chat wa ke nomor yang tercantum pada bio website atau di 0811-9351-804 agar lebih jelas kronologinya. terimakasih.