BANDING PIDANA
Berdasarkan Pasal 67 KUHAP menjelaskan ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama”. Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan”.
Pernyataan banding dapat dinyatakan dalam sidang setelah putusan atau melalui PTSP pada pengadilan yang kemudian atas pernyataan banding tersebut, Pengadilan akan mengeluarkan akta pernyataan banding. Dalam hal upaya hukum banding, tidak diwajibkan mengajukan memori banding (Pasal 237 KUHAP)
KASASI PIDANA
Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 KUHAP menyatakan jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa. Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.
Pernyataan Kasasi disampaikan melalui pengadilan pertama yang kemudian pihak pengadilan akan mengeluarkan Akta pernyataan Kasasi dan Sementara, jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 hari (Pasal 248 ayat 1 KUHAP). Setelah 14 hari tersebut, 14 hari kemudian adalah jangka waktu maksimal menyampaikan Memori Kasasi. Jika dalam waktu 14 hari tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 248 ayat 4 KUHAP)
BANDING PERDATA
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 Jo pasal 46 UU No. 14/1985).
Prosedur pengajuan sama hal nya dengan pernyataan banding dalam pidana. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi (Putusan MARI No. 391 k/Sip/1969, tanggal 25 Oktober 1969) atau tidak mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan tersebut, maka dianggap menerima putusan. Dalam upaya hukum banding perdata, memori kasasi tidak wajib diberikan oleh pemohon kasasi.
KASASI PERDATA
Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Prosedur pernyataan kasasi sama hal nya dengan prosedur pengajuan pernyataan kasasi dalam pidana. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
Leave A Comment