eaplawyer

Bagaimana Jika Barang Gadai Dijual Tanpa Izin?

Pada prinsipnya barang yang digadai kepemilkannya belum beralih kepada pemegang hak Gadai. Jadi apabila ada orang yang menjual barang Gadai tanpa izin maka dapat diduga ia melakukan tindak pidana penggelapan. Berdasarkan Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada

By |2022-07-31T15:54:14+00:00March 9th, 2022|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Pemakai Merek Pertama VS Pendaftar Merek Pertama

Maksud Pemakai merek pertama yaitu orang/ badan hukum yang pertama menggunakan merek tersebut namun belum didaftarkan pada DJKI, sedangkan pendaftar merek pertama yaitu orang yang pertama kali mendaftarkan merek dan tidak ada merek yang sama sedang terdaftar pada DJKI. Namun bagaimana kalau Pemakai Merek (A) belum mendaftarkan mereknya namun ada pihak lain yang mendaftarkan merek

Apakah Fotocopy Surat Dapat Dijadikan Bukti?

Dalam keseharian fotocopy surat dapat dipakai sebagai bukti terkait sesuatu hal, namun belum dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah dalam pembuktian perkara dalam pengadilan. Maka ada berapa hal yang dapat dilakukan agar fotocopy surat dapat dinyatakan sebagai bukti yang sah. Pertama, apabila dapat memperlihatkan surat aslinya dan bukan hanya foto copy saja. (Putusan Mahkamah Agung

Pidana Menelantarkan Anak

Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang: Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2). Salah satu kasus penelantaran

By |2021-12-29T15:03:37+00:00December 29th, 2021|Categories: Hukum Pidana|Tags: , , , |0 Comments

Ini Akibat Jika Perjanjian Dibuat Dibawah Tekanan/Terpaksa?

Berdasarkan Pasal 1323 KUH Perdata menyatakan “Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu”. Paksaan tersebut tidak harus datang langsung dari salah satu pihak dalam perjanjian, tetapi dapat juga datang dari siapa saja,

Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya!

Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan “Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing

Apakah Jaminan Menjadi Milik Orang Lain Jika Tidak Dapat Bayar Utang?

Dalam mengadakan perjanjian sering dicantumkan klausul “apabila tidak melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka objek jaminan dalam perjanjian ini menjadi milik Pihak Pertama/Kedua”. Perjanjian seperti ini kerap terjadi antara perorangan dengan perorangan. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kesepakatan terkait

Hati-Hati Membeli Barang dibawah Harga Pasar. Bisa Berujung Pidana!

Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”. Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan

Sertifikat Tanah Ada Dua? Begini Hukumnya!

Pengacara/Advokat Elza Syarief dalam bukunya yang berjudul “Menuntaskan Sengketa Tanah” mengemukakan pendapat bahwa, secara umum sengketa tanah timbul akibat faktor-faktor sebagai berikut: Peraturan yang belum lengkap; Ketidaksesuaian peraturan; Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia; Data yang kurang akurat dan kurang lengkap; Data tanah yang keliru; Keterbatasan sumber daya manusia

By |2022-07-31T15:59:46+00:00November 5th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |2 Comments

Prosedur dan Jangka waktu Upaya Hukum Banding atau Kasasi

BANDING PIDANA Berdasarkan Pasal 67 KUHAP menjelaskan ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama”. Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan”.

Go to Top