Maksud Pemakai merek pertama yaitu orang/ badan hukum yang pertama menggunakan merek tersebut namun belum didaftarkan pada DJKI, sedangkan pendaftar merek pertama yaitu orang yang pertama kali mendaftarkan merek dan tidak ada merek yang sama sedang terdaftar pada DJKI.

Namun bagaimana kalau Pemakai Merek (A) belum mendaftarkan mereknya namun ada pihak lain yang mendaftarkan merek (A) tersebut ke DJKI? Siapa yang akan menang?

Upaya yang dapat diajukan oleh Pemakai merek pertama yaitu mengajukan Gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat (Pihak yang claim merek dengan dasar sebagai pendaftar pertama).

Hal-hal yang harus dibuktikan agar pemakai merek pertama dapat dimenangkan dalam Gugatan yaitu:

  1. Membuktikan bahwa ia sebagai pengguna merek pertama kali sebelum pendaftaran merek tersebut pada DJKI; (Putusan MARI No. 150 K/Pdt/1984 tertanggal 14 Juni 1985 Jo. Putusan MARI No. 1703 K/Pdt/1984 tanggal 26 Februari 1988);
  2. Membuktikan bahwa pemakai pertama merek adalah pihak yang beritikad baik. (Putusan MARI No. 677 K/Sip/1977).

Sebaliknya, pihak yang mendaftarkan pertama kali harus membuktikan jika ia mempunyai itikad baik dalam menggunakan merek dan membuktikan jika pengguna pertama merek tersebut beritikad buruk dalam Gugatannya atau menyatakan dan membuktikan merek tersebut tidak sama dengan objek merek yang digugat.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.