Dalam artikel berita menyatakan jika Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yaitu Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW.
Perbuatan yang dilakukan Tersangka yaitu melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik yang pada intinya mengaburkan perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dasar Hukum Obstruction Of Justice
Obstruction Of Justice diatur dalam Pasal Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Kemudian di laman berita online juga mencantumkan perbuatan obstruction of justice didasarkan pada Pasal 231 ayat 1 dan Pasal 233 KUHP yang mana pasal ini jelas mengatur perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, menghilangkan dan seterusnya terhadap barang/benda yang sudah disita. Tentu pasal ini tidak dapat dikenakan kepada Ferdy Sambo apabila CCTV atau barang yang diduga dirusak atau dihilangkan belum ada penyitaan dari pihak kepolisian. Kemungkinan besar barang yang diduga dirusak, dihancurkan, dan dihilangkan Ferdy Sambo tersebut dilakukan sebelum ada penyitaan.
Penjelasan Pasal 221 ayat 1:
Pasal 221 ayat 1 angka 1: Perbuatan yang dilarang adalah Menyembunyikan Ferdy Sambo, Menolong Ferdy Sambo, Memberi pertolongan ke Ferdy Sambo. Artinya pasal ini mengatur perbuatan orang lain selain dari Ferdy Sambo.
Pasal 221 ayat 1 angka 2: Pasal ini ditujukan kepada orang lain selain dari pelakunya sendiri. Hal ini terlihat kata-kata dalam pasal tersebut yang menyatakan setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda dst…
Ada dua kalimat yang saya soroti dalam pasal tersebut yaitu “setelah dilakukan” dan “dengan maksud”. Jika pasal tersebut ditujukan kepada si pelaku, maka seharusnya pasal tersebut tidak menyatakan “setelah dilakukan” melainkan “setelah melakukan”.
Tentu dengan hal tersebut membuat perbedaan makna karena imbuhan me- merupakan pembentuk kalimat aktif, sedangkan imbuhan di- membentuk kalimat pasif. Kalimat aktif adalah kalimat yang subjeknya melakukan perbuatan atau tindakan. Sedangkan Kalimat pasif adalah kalimat yang subjeknya dikenai perbuatan atau tindakan.
Selanjutnya, jika pasal tersebut ditujukan kepada si pelaku maka tidak perlu ada unsur dan dengan maksud. Karena hampir semua orang yang melakukan tindak pidana akan melakukan tindakan untuk menutupi perbuatannya atau berusaha agar perbuatannya tidak diketahui oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hal tersebut lah saya berpendapat dalam hal ini jika Ferdy Sambo tidak dapat dijerat terkait Perbuatan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat 1, Pasal 231 ayat 1 atau Pasal 233 KUHP. Namun tentu hal ini tidak serta merta dapat diterapkan kepada Tersangka lainnya.
Terima kasih penjelasan nya pak, penjelasan nya dimuat secara lugas dan menarik. Mantap pak lanjutkan