Pasal 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 menyatakan Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Ayat (2) “Untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c”.

Ayat (3) Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.

Ayat (4) Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan.

Ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal terdapat kriteria/keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri tidak dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ayat (6) Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat:

  1. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
  2. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
  3. Mengganti kerugian Korban;
  4. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau
  5. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
  6. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan
  7. Masyarakat merespon positif.

Ayat (7) “Dalam hal disepakati Korban dan Tersangka, syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan”.

Ayat (8) “Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara:

  1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
  2. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
  3. Tindak pidana narkotika;
  4. Tindak pidana lingkungan hidup; dan e. tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Demikian syarat mengadakan perdamaian ditingkat penuntutan/Kejaksaan. Penawaran perdamaian akan dilakukan Penuntut Umum pada saat penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada Kejaksaan dan selanjutnya akan ditunagkan dalam bentuk tertulis.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.