Bagaimana Prosedur Mendapatkan Restoratif Justice/ Perdamaian di Kejaksaan?

Pasal 1 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menyatakan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Kejaksaan