Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (Pasal 1 angka 25 KUHAP).

Tindak pidana aduan atau delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Contoh:

Pasal 284, Pasal 287, Pasal 293, Pasal 310, Pasal 322, Pasal 332, Pasal 367, Pasal 369, Pasal 370, Pasal 376, Pasal 394, Pasal 404, Pasal 411 KUHP.

Jika ada tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut, maka dapat diproses atau dituntut jika ada Pengaduan dari Korban itu sendiri dan menyatakan di kepolisan untuk menuntut terduga pelaku tindak pidana. Dan orang yang membuat aduan tersebut mempunyai hak untuk mencabut aduannya dan menghentikan perkara tersebut untuk tidak dituntut lebih lanjut.

Sedangkan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tau atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP).

Tindak pidana yang termasuk dalam kategori bentuk Laporan ke pihak kepolisan disebut Delik biasa. Yang dimana Delik Biasa adalah Tindak Pidana yang dapat ditindaklanjuti/diproses secara hukum oleh pihak kepolisian meskipun tidak ada laporan/aduan ke pihak kepolisian oleh korban.

Contoh:

Pasal 372 (Penggelapan), Pasal 362 (Pencurian), Pasal 351 (Penganiayaan) KUHP, dll.

Laporan tidak dapat dicabut kembali karena pada prinsipnya polisi wajib menindaklanjuti perkara pidana yang termasuk dalam Delik Biasa.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.