Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan;

Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:

  1. laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
  2. laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Jika anda melaporkan adanya tindak pidana maka itu termasuk laporan B dan setiap Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian akan dilakukan Penyelidikan. Rangkaian Penyelidikan yaitu pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan memeriksa bukti-bukti surat terkait.

Kemudian melalui gelar perkara akan ditentukan apakah Laporan tersebut merupakan tindak Pidana atau Bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat 1). Proses atau tahapan ini dapat Pelapor ketahui melalui SP2HP (Pasal 10 ayat 5)

Pasal 1 angka 17 menyebutkan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan”

Melalui laman Layanan SP2HP Online, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:

  1. nomor LP;
  2. nama lengkap pelapor;
  3. tanggal lahir pelapor.

Dengan adanya dokumen seperti SP2HP (wajib diberikan kepada Pelapor), anda dapat mengetahui perkembangan laporan yang anda ajukan. Jika tidak ada perkembangan terhadap Laporan maka anda dapat mengajukan Pengaduan atau dapat mengajukan komplain kepada atasan penyidik dan Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. (pasal 36, pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana)

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.