Bagaimana Jika Laporan di Polisi Tidak Diproses?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan; Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan laporan polisi