Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) menyatakan “Tingkat kesulitan penyidikan perkara ditentukan berdasarkan kriteria:

  1. perkara mudah;
  2. perkara sedang;
  3. perkara sulit; dan
  4. perkara sangat sulit.

Selanjutnya Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan “Kriteria perkara mudah antara lain:

  1. saksi cukup;
  2. alat bukti cukup;
  3. tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan
  4. proses penanganan relatif cepat.

Ayat 2 menyatakan “Kriteria perkara sedang antara lain:

  1. saksi cukup;
  2. terdapat barang bukti petunjuk yang mengarah keterlibatan tersangka;
  3. identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap;
  4. tersangka tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
  5. tersangka tidak terganggu kondisi kesehatannya; dan
  6. tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli mudah didapatkan

Ayat 3 menyatakan “Kriteria Perkara sulit antara lain:

  1. Saksi tidak mengetahui secara langsung tentang tindak pidana yang terjadi;
  2. Tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu;
  3. Tersangka dilindungi kelompok tertentu atau bagian dari pelaku kejahatan terorganisir;
  4. Barang bukti yang berhubungan langsung dengan perkara sulit didapat;
  5. Diperlukan keterangan ahli yang dapat mendukung pengungkapan perkara;
  6. Diperlukan peralatan khusus dalam penanganan perkaranya;
  7. Tindak pidana yang dilakukan terjadi di beberapa tempat; dan
  8. Memerlukan waktu penyidikan yang cukup.

Ayat 4 menyatakan “Kriteria Perkara sangat sulit” antara lain:

  1. belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana;
  2. saksi belum diketahui keberadaannya;
  3. saksi atau tersangka berada di luar negeri;
  4. TKP di beberapa negara/lintas negara; e. tersangka berada di luar negeri dan belum ada perjanjian ekstradisi;
  5. barang Bukti berada di luar negeri dan tidak bisa disita;
  6. tersangka belum diketahui identitasnya atau terganggu kesehatannya atau memiliki jabatan tertentu; dan
  7. memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang.

Selanjutnya Pasal 19 menyatakan, Penanganan perkara sesuai kriteria tersebut ditentukan sebagai berikut:

  1. Tingkat Mabes Polri dan Polda menangani perkara sulit dan sangat sulit;
  2. Tingkat Polres menangani perkara mudah, sedang dan sulit; dan
  3. Tingkat Polsek menangani perkara mudah dan sedang.

Namun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”) telah dicabut dan tidak berlaku setelah diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Pada aturan Perkapolri 6/2019 tidak ada lagi mengatur tentang: perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit; dan perkara sangat sulit sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 18 ayat 1 s/d 4 Perkapolri 12/2012. Namun menurut saya untuk saat ini kita dapat beracuan pada kaidah hukum Perkapolri 12/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana terkait penanganan perkara pada Kepolisian dikaitkan dengan tingkat kesulitannya sebelum ada aturan baru yang mengatur hal tersebut.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.