Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan;
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:
- laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
- laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Jika anda melaporkan adanya tindak pidana maka itu termasuk laporan B dan setiap Laporan/Pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian akan dilakukan Penyelidikan. Rangkaian Penyelidikan yaitu pemeriksaan Pelapor, saksi-saksi, Terlapor dan memeriksa bukti-bukti surat terkait.
Kemudian melalui gelar perkara akan ditentukan apakah Laporan tersebut merupakan tindak Pidana atau Bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat 1). Proses atau tahapan ini dapat Pelapor ketahui melalui SP2HP (Pasal 10 ayat 5)
Pasal 1 angka 17 menyebutkan “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan”
Melalui laman Layanan SP2HP Online, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
- nomor LP;
- nama lengkap pelapor;
- tanggal lahir pelapor.
Dengan adanya dokumen seperti SP2HP (wajib diberikan kepada Pelapor), anda dapat mengetahui perkembangan laporan yang anda ajukan. Jika tidak ada perkembangan terhadap Laporan maka anda dapat mengajukan Pengaduan atau dapat mengajukan komplain kepada atasan penyidik dan Pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. (pasal 36, pasal 37 dan pasal 38 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana)
Bagaimana membuat surat ke Kapolri apabila surat pengaduan tidak ditanggapi pihak kepolisian berbulan-bulan dan korban menjadi terlapor
untuk konsultasi bisa langsung menghubungi by chat wa ke nomor yang tercantum pada bio website atau di 0811-9351-804 agar lebih jelas kronologinya. terimakasih
laporan manual ,tlp ataupun hotline gk ada satupun yg respon.semua pakai duit.tlp gk diangkat.w.a gk direspon
hrs ada pelicin mgkin.tlp 110 gk aktif jg omong doang
Tlg la ….polisi lebih tangkas lgi. Knp kepolisian Indonesia bgtu lemah untuk menangani kasus krimal yg di laporkn oleh rakyat kecil .seakan laporan kriminal yg di laporkan rakyat kecil seakan mainan dan lelucon belaka.tidak ada respon langsung dari kepolisian klubrakyat kecil buat laporan.coba org yg berpangkat dan ber uang.pasti laju polisi menindak lanjuti.apa krj polisi di ukur dengan suapan uang.apa rakyat kecil mcm kmi tidak berhak mendapat ke Adilan.?
Dari rakyat kecil yg mnjdi Korban pemerkosaan anak di bawah umur …menginginkan keadilan..! Pelaku entah hilang kemana….sudah berbulan2 kasus nya tidak ada perkembangan langsung dari polres tebing tinggi.apa harus ada uang buat nyogok baru polisi mau menindak lanjuti kasus . Kmi sebagai rakyat kecil ingin keadilan jg sama sprti rakyat lain nya.hrus kmn lgi kami melapor kn kasus ini….! Aku SGT kecewa dengan kepolisian indonesia
Dear Bapak/Ibu Ryandani ,
Untuk konsultasi bisa langsung menghubungi by chat wa ke nomor yang tercantum pada bio website atau di 0811-9351-804 agar lebih jelas kronologinya. terimakasih.
laporan sy soal penggelapan & pencurian tidak.di proses kepolisian sy hrs bagaimana ya biar dpt diproses
Dear Bapak/Ibu Shenny Hans ,
Untuk konsultasi bisa langsung menghubungi by chat wa ke nomor yang tercantum pada bio website atau di 0811-9351-804 agar lebih jelas kronologinya. terimakasih
polisi kita memang lulus dari nominal berapa sanggup bayar bkn lulus dari kepandaiannya.akhirnya terdapat polisi2 acuh tak acuh rapuh mental duit