About Eko Pandiangan

This author has not yet filled in any details.
So far Eko Pandiangan has created 84 blog entries.

Suami Jual Tanah tanpa Persetujuan Istri, Begini Hukumnya!

Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”. Sedangkan Ayat 2 menyatakan “Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing

Apakah Jaminan Menjadi Milik Orang Lain Jika Tidak Dapat Bayar Utang?

Dalam mengadakan perjanjian sering dicantumkan klausul “apabila tidak melaksanakan kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan, maka objek jaminan dalam perjanjian ini menjadi milik Pihak Pertama/Kedua”. Perjanjian seperti ini kerap terjadi antara perorangan dengan perorangan. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian salah satunya adalah adanya kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Oleh karena adanya kesepakatan terkait

Hati-Hati Membeli Barang dibawah Harga Pasar. Bisa Berujung Pidana!

Berdasarkan Yurisprudensi 2/Yur/Pid/2018 dengan sumber Putusan Mahkamah Agung No. 170 K/Pid/2014 menyatakan kaidah hukum yakni “Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar, patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan”. Membeli barang hasil kejahatan dapat dikategorikan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan

Sertifikat Tanah Ada Dua? Begini Hukumnya!

Pengacara/Advokat Elza Syarief dalam bukunya yang berjudul “Menuntaskan Sengketa Tanah” mengemukakan pendapat bahwa, secara umum sengketa tanah timbul akibat faktor-faktor sebagai berikut: Peraturan yang belum lengkap; Ketidaksesuaian peraturan; Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia; Data yang kurang akurat dan kurang lengkap; Data tanah yang keliru; Keterbatasan sumber daya manusia

By |2022-07-31T15:59:46+00:00November 5th, 2021|Categories: Hukum Perdata|Tags: , |2 Comments

Prosedur dan Jangka waktu Upaya Hukum Banding atau Kasasi

BANDING PIDANA Berdasarkan Pasal 67 KUHAP menjelaskan ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama”. Sedangkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding diatur pada Pasal 233 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan”.

Apakah Surat Pernyataan Dapat Dijadikan Sebagai Bukti?

Surat pernyataan dibuat dengan maksud untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang penting. Ada 4 (empat) macam surat pernyataan: Surat Pernyataan Diri; Hutang; Kesanggupan dan Kerja. Surat pernyataan juga memiliki fungsi umum yang ditujukan untuk Pihak Pembuat, Pihak Penerima, dan juga Pihak yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan. Secara hukum, surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan

Apakah Tidak Melaksanakan Perjanjian Dapat Dipidana?

Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Hukum Perdata. Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan “orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji”. Merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur

By |2022-07-31T16:01:58+00:00September 20th, 2021|Categories: Hukum Pidana|Tags: , |0 Comments

Begini Prosedur Hukum Untuk Menurunkan Bunga Pinjaman Yang Terlalu Tinggi!

Perjanjian yang menerapkan bunga biasanya adalah perjanjian pinjam-meminjam sejumlah uang. Dalam perjanjian itu kerap sekali mencantumkan bunga atas uang yang dipinjamkan kepada si peminjam. Rujukan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan "Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian,

Jenis-Jenis Perselisihan dalam Ketenagakerjaan

Pasal 2 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur tentang Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi: a. Perselisihan hak; b. Perselisihan kepentingan; c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Pengertian perselisihan tersebut dijelaskan pada Pasal 1 angka 2 s/d 5 UU Nomor

By |2022-07-31T16:04:29+00:00September 1st, 2021|Categories: Hukum Ketenagakerjaan|Tags: , |0 Comments

Begini Langkah Hukum Jika Dipecat Dengan Tidak Sah!

Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan: “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu

Go to Top