Berdasarkan Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: pewarisan, hibah, wasiat, maupun dengan cara perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang

Pasal 41 ayat (3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Pasal 41 ayat (4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya.

Jadi, Merek dapat beralih karena pewarisan. Namun peralihan tersebut wajib didaftarkan kembali dengan dokumen Pendukung antara lain: Sertifikat Merek, bukti lain yang mendukung kepemilikan hak tersebut dan dokumen yang membuktikan bahwa Anda adalah Ahli Waris pemegang merek terdaftar.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.