Apakah Merek Dapat Diwariskan?

Berdasarkan Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: pewarisan, hibah, wasiat, maupun dengan cara perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang Pasal 41 ayat (3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana