Berdasarkan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis menyatakan “Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”:

Penjelasan Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “nama badan hukum” adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.

Jadi yang spesifik dilarang adalah menggunakan nama Perusahaan orang lain yang sekaligus sebagai merek Dagang/ Jasa perusahaan tersebut. Apabila nama perusahaan tidak digunakan sebagai merek dagang/ jasa, maka pihak lain dapat menggunakan nama perusahaan tersebut sebagai merek dagang/ jasanya. Pasal 21 ayat 2.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.